jpnn.com - JPNN.com - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1).
Samsu akan digarap sebagai tersangka penanganan sengketa perkara pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Suami Inneke: Insya Allah Ini yang Terbaik
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/1).
Sebelumnya, Jumat 23 Desember 2016, penyidik juga memanggil Samsu untuk digarap sebagai tersangka. Namun, Samiun mangkir. Pihak Samiun beralasan ketidakhadiran dikarenakan surat panggilan baru diterima Rabu 22 Desember 2016 sore.
BACA JUGA: KPK Bertekad Gandakan Kinerja
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Saat ini, Samiun tengah menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Samiun mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka. Namun, sidang perdana Selasa (3/1) kemarin ditunda karena ketidakhadiran tergugat dalam hal ini KPK.
Redaktur & Reporter : Boy