Lagi, Farhat Abbas Dipolisikan Lantaran Ocehan di Twitter

Rabu, 12 Juni 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Farhat Abbas kembali menghadapi masalah hukum lantaran ocehannya di media sosial Twitter. Kali ini pengacara muda itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Himpunan Advokat Indonesia (HAMI).

Farhat dilaporkan karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Farhat juga dilaporkan melakukan perbuatan yang bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sekjen HAMI, Denny Ardiansyah Lubis SH usai melaporkan Farhat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Menurut Denny, ocehan Farhat di akun Twitter pribadinya dinilai secara langsung telah menghina Sunan Kalijaga SH, selaku presiden HAMI, pada September 2012 silam.

"Banyak kata-kata Farhat pada September 2012 yang menjatuhkan presiden kami. Bahkan menganggap HAMI adalah himpunan orang bodoh. Kami sudah serahkan semua buktinya ke penyidik," urainya.

Sunan Kalijaga selaku korban ocehan di Twitter mengaku tidak mau berdamai dengan Farhat. Meski misalnya Farhat menawarkan banyak uang sebagai tanda perdamaian.

"Saya dikasih satu miliar pun enggak akan damai. Saya dihina. Ibu saya dibilang lonte, bapak saya dibilang suka main lonte. Jadi saya ingin dia merasakan jadi terdakwa di pengadilan," kata Sunan. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dituding Bermanuver Alihkan Kasus Hukum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler