Lagi, Hakim Persoalkan Haris Surahman tak Jadi Tersangka

Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:21 WIB
JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz kembali digelar di PN Tipikor, Selasa (16/10). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan dua saksi yaitu kader Golkar Haris Andi Surahman dan Syarif Ahmad, staf lembaga swadaya masyarakat Wa Ode Nurhayati Center.

Pada saat Haris memberi keterangan di persidangan, anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pangeran Napitupulu memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Fahd dan Wa Ode Nurhayati, politikus PAN tersebut.

"Jaksa! Haris ini sudah jadi tersangka belum? Kalau belum, tetapkan sekarang juga jadi tersangka. Semua yang bermasalah dengan di Banggar ini harus diberesin," kata Hakim Anggota, Pangeran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10).

Ini bukan pertama kalinya, majelis hakim meminta agar Haris dijadikan sebagai tersangka. Pada saat dia bersaksi dalam persidangan sebelumnya, hal yang sama juga dilontarkan.

Menanggapi itu, anggota JPU, Rini Triningsih mengatakan, akan menghubungi penyidik KPK guna penetapan status tersangka itu. Usulan itu pun disepakati Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi.

Hakim mempertanyakan status Haris, karena hakim merasa Haris terlibat dalam kasus itu. Ia seringkali berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim. Bahkan, majelis hakim merasa aneh karena Haris melaporkan dugaan penipuan Wa Ode terhadap Fahd ke Badan Anggaran DPR RI bukan ke kepolisian. Alasan Haris, karena Wa Ode memang tercatat sebagai anggota Banggar DPR.

"Kenapa kau bisa melapor ke Badan Anggaran. Namanya orang ditipu itu lapornya ke polisi, bukan ke Banggar. Apa hubungan banggar dengan kasus itu," tanya Pangeran.

Haris kembali beralasan bahwa ia melapor ke Banggar supaya uangnya cepat kembali. Pasalnya dia diminta Fahd kembalikan uang enam miliar rupiah sebagai uang pelicin pengurusan dana DPID dari Wa Ode.
Di banggar ia mengaku bertemu empat pimpinan Banggar.

"Ada Tamsil Linrung, Olly, Mirwan Amir dan Mekeng. Waktu itu saya diterima Tamsil. Sebelumnya sempat tidak jadi karena mereka akan pergi, tapi setelah itu saya disuruh masuk dan saya menceritakan itu. Pertemuan di pimpin pak Mekeng dan ada stafnya yang mencatat. Mereka hanya menerima aduan itu saja," kata Haris

Meski bertemu empat pimpinan Banggar itu, Haris mengaku tak kenal baik dengan empat orang itu. Ia hanya sekedar tahu nama mereka. Haris pun masuk menemui pimpinan banggar ini tanpa melewati aturan administrasi maupun janjian pertemuan. Padahal ia mengaku mereka tak saling mengenal satu dengan yang lain.

"Bagaimana bisa kau lapor ke Banggar. Aduanmu juga diterima di sana? Gedung (DPR) macam apa itu. Instansi penegak hukum kan sudah ada. Nanti yang curi ayam lapor saja ke DPR, bukan ke polisi," sindir Hakim.

Tak hanya ke Banggar DPR, Haris pun juga melapor ke fraksi PAN. Hal itu dilakukannya karena didesak oleh terdakwa Fahd yang ingin mendapatkan uangnya kembali. Pada akhirnya, Haris menyatakan ia tak tahu apakah uang Fahd telah kembali atau belum. Ia hanya bertugas mengadukan masalah itu. Dalam mengikuti sidang ini, beberapa kali Haris terlihat kaku, kadang suaranya terdengar gugup dan terbata-bata menjawab. Ia pun lebih banyak mengaku tak tahu maupun lupa sejumlah transaksi yang dilakukannya.

"Beginilah kalau orang sedang berbohong, dikarang-karang jawabannya dulu. Susah jawabnya," kata Hakim sebelum mengakhiri pertanyaan untuk Haris.

Hakim yakin banyak kebohongan yang terlontar dari keterangan Haris di pengadilan. Beberapa hakim pun mendukung Haris sebaiknya dijadikan tersangka dalam kasus ini.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AJI Kutuk Tindakan Propam TNI AU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler