JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara (Sulut).
Kali ini yang ditangkap adalah seorang buronan terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp 103 miliar bernama Okkyanita Kahimpong. Ia ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 Nomor 4, Surabaya, Selasa (26/6) sore.
"Ia adalah terpidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 149 tanggal 29 Juli 2009, satu tahun penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada JPNN Selasa sore.
Okky terjerat dalam kasus penggelapan pengurusan sertifikat pembangunan mal di Kota Manado. Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ia telah bebas murni.
Namun, atas putusan itu, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi ke MA. Hakim kasasi di MA kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Okky.
Adi menyatakan, saat ini baru informasi tersebut yang didapat pihaknya dari pihak Satgas yang melakukan penangkapan.
Sebelumnya, satgas Intel Kejagung membekuk buronan kasus korupsi di Kabupaten Simalungun, Kardius. Penangkapan Kardius juga dilakukan di Surabaya, pada Minggu (24/6) lalu. (nat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Giliran KPK Garap Anas
Redaktur : Tim Redaksi