JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Kamis (21/8). Dia adalah Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, BS.
BS yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hadir sekitar pukul 9.30 di Kejagung, di Jakarta. Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana menjelaskan pemeriksaan BS pada pokoknya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kegiatan perencanaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
"Khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,” kata Tony, Kamis (21/4).
Penyidik sebelumnya sudah menyita uang Rp 3 miliar dari tangan BS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung di Bank Rakyat Indonesia.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Empat dari pegawai negeri dan tiga swasta. Dari pegawai negeri adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub Provinsi DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Sedangkan pihak swasta adalah Budi Susanto selaku Dirut PT New Armada, Agus Sudiarso, selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 371 Pendatang Terjaring Operasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Job Fair SGC Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Redaktur : Tim Redaksi