Lagi, KPK Cegah Rusli Zainal Kali Ketiga

Senin, 20 Mei 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kembali dicegah bepergian ke luar negeri terhitung 16 Mei 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    
Pencegahan orang nomor satu di pemerintahan Riau itu kali ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengesahan Badan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan. Rusli dicegah untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus Pelalawan.
    
"Bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk enam bulan ke depan sejak 16 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (20/5), di Kantor KPK.

Rusli Zainal sebelumnya sudah pernah dicegah. Pertama kali politisi Partai Golkar ini  dicegah pada 8 April 2012 atas untuk kepentingan penyidikan kasus suap PON senilai Rp 900 juta. Pada Oktober 2012, lembaga pemberangus korupsi ini kembali mengajukan perpanjangan pencegahan Rusli Zainal selama enam bulan hingga 10 April 2013.

"Sebelumnya kasus PON Riau, sekarang terkait tindak pidana korupsi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Pelalawan dengan tersangka RZ," kata Johan menerangkan. Sejak ditetapkan tersangka, Rusli belum pernah sekali pun menjalani pemeriksaan di KPK.  Johan Budi pun mengaku tak tahu, kapan Rusli akan diperiksa. "Belum dapat informasi kapan RZ akan diperiksa sebagai tersangka," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Kurnia Setor Rp 400 Juta ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler