jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Djohermansyah diperiksa untuk Susi Tur Andayani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk STA (Susi Tur Andayani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (8/11).
BACA JUGA: Tak Pernah Terima Pensiun, WON Merasa Difitnah
Selain Djohermansyah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten, Zainal Mutaqin. "Zainal juga diperiksa sebagai saksi untuk STA," ujar Priharsa.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang bagi keduanya. Sebelumnya, Djohermansyah dan Zainal dijadwalkan diperiksa pada 6 November 2013 lalu. Namun mereka tidak memenuhi panggilan KPK.
BACA JUGA: Sumber Kisruh DPT, Realisasi E-KTP Perlu Diusut
Seperti diketahui, Susi merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Bersama Susi, KPK juga menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ajak JK dan Mahfud Ikut Besarkan PKB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Golput Makin Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi