JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memeriksa Menteri Pertanian, Suswono, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Mentan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, Suswono sebelumnya sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2013 dalam kasus ini. Kali ini, merupakan pemeriksaan kedua yang harus dijalani kader PKS itu.
Menurut Johan, pemeriksaan kedua Mentan, adalah untuk mengkonfirmasi kembali keterangan-keterangan yang sempat diberikan Suswono.
Selain itu, juga untuk mengorek keterangan yang belum diberikan oleh Suswono pada pemeriksaan pertama saat itu. "Jika dalam proses pertama memberikan keterangan, maka proses selanjutnya memerlukan konfirmasi atau bukti-bukti lainnya," terang Johan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi, orang dekat Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. (boy/jpnn)
"Mentan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (14/3).
Seperti diketahui, Suswono sebelumnya sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2013 dalam kasus ini. Kali ini, merupakan pemeriksaan kedua yang harus dijalani kader PKS itu.
Menurut Johan, pemeriksaan kedua Mentan, adalah untuk mengkonfirmasi kembali keterangan-keterangan yang sempat diberikan Suswono.
Selain itu, juga untuk mengorek keterangan yang belum diberikan oleh Suswono pada pemeriksaan pertama saat itu. "Jika dalam proses pertama memberikan keterangan, maka proses selanjutnya memerlukan konfirmasi atau bukti-bukti lainnya," terang Johan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi, orang dekat Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target, RUU Ormas Disahkan 12 April
Redaktur : Tim Redaksi