jpnn.com, MOJOKERTO - Makin banyak saja PNS pemkab Mojokerto yang berurusan dengan penegak hukum.
Setelah ada yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini mereka harus berhadapan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Pak Djarot Blakblakan, Banyak PNS DKI Tak Jujur
Pasalnya, dua PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto harus ditahan lantaran dugaan kasus korupsi.
Penahanan dua PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto itu dilakukan Kejari Kota Mojokerto pada Jumat malam (7/7).
Keduanya diyakini penyidik terlibat kasus proyek pengadaan alat peraga dan laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto pada 2013.
Dua PNS itu adalah ketua panitia pengadaan barang dan jasa yang berisinal MHW dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NH.
''Keduanya sudah kami tahan,'' ujar Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Ali Munip kepada Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin siang.
Dua pegawai tersebut, kata Munip, ditahan setelah penyidik memeriksa secara intensif selama lebih dari 8 jam.
Setelah diyakini terlibat, keduanya langsung ditahan.
Selain itu, dua rekanan itu masing-masing berinisal MH dan HY juga ditahan.
Data yang dikantongi Jawa Pos Radar Mojokerto menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan pada 2013.
Proyek itu dibiayai APBD Rp 3,3 miliar di dinas pendidikan (dispendik). (ron/abi/c21/end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia