Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri

Rabu, 10 Februari 2016 – 07:08 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Murtiningsih menggugat pimpinan Kejaksaan Agung terkait SK nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, tertanggal 18 November 2015,  tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap dirinya.

Murtiningsih yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris/Kepala Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, kini hanya jadi jaksa biasa atau fungsional. 

BACA JUGA: Puluhan Anggota Komisi V DPR Berpotensi Terseret Kasus DWP

Menurut Julianto Pakpahan selaku Kuasa Hukum Murtiningsih, SK penjatuhan sanksi terhadap kliennya, tertanggal 18 November 2015, ditandatangani Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Namun baru diterima pada 7 Desember 2015.  

"Begitu diterima, Murtiningsih langsung mengajukan surat keberatan. Namun hingga 4 Februari 2016, pimpinan Kejaksaan Agung tidak juga merespon," kata Julianto dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Tidak Akan Pergi Sebelum Ditemui Jokowi

Karena itu kemudian kata Julianto, pihaknya menggugat  SK dimaksud ke PTUN Jakarta sejak Jumat 5 Februari kemarin. Julianto juga membeber, dalam SK sanksi terhadap dirinya, Murtiningsih disebut lalai. Tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saat menyetorkan dana sebesar Rp 20 miliar, terkait kasus gugatan perkara tanah antara ahli waris Taufik Hidayat melawan kejaksaan agung.

"Kenyataannya, uang sebesar Rp 20 miliar itu bukan pendapatan hasil lelang barang rampasan, namun pendapatan dari utang/pinjaman Taufik Hidayat kepada terpidana Hendra Rahardja pada tahun 1994 sebesar Rp 5 miliar," ujar Julianto.

BACA JUGA: Ini Dia 17 Situs Penyebar Kabar Bohong Soal Seleksi CPNS

Uang tersebut, katanya, kemudian dikonversi dengan nilai tukar kurs mata uang yang disepakati para pihak yaitu rupiah terhadap USD. Sehingga nilainya menjadi Rp 20 miliar. 

"Klien kami telah koordinasi dengan Kepala Bagian Pendapatan Negara pada Biro Keuangan Kejaksaan Agung dan beliau menyampaikan secara lisan kepada klien kami, siapapun dapat menyetorkan pendapatan negara ke dalam kas negara, dengan catatan harus menggunakan NPWP bendahara penerima Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dan mencantumkan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan klien kami telah melakukan semua itu," katanya.

Selain itu, Murtiningsih kata Julianto, juga menyetor dana secara utuh dengan bukti-bukti sah, didukung saksi-saksi yang menguatkan. "Uang sebesar Rp 20 miliar tersebut juga diperoleh sesuai akta perdamaian yang ditandatangani antara ahli waris Alm Taufiq Hidayat dan pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Chuck Suryosumpeno, yang merupakan atasan Murtiningsih. Dengan demikian, dana tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan barang rampasan atau barang sitaan sebagaimana yang dituduhkan pimpinan Kejaksaan Agung," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intel Korek Jumlah Pasukan Berani Mati Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler