Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas

Kamis, 15 Juni 2017 – 15:15 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BLITAR - Pengeroyokan terjadi di kos di Jalan Nias, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Jatim.

Pengunjung kos yang mabuk dihajar ramai-ramai oleh enam pemuda.

BACA JUGA: Mau Selamatkan Teman dari Penyekapan 3 Waria Malah Berakhir Mengenaskan

Bahkan, sang eksekutor adalah perempuan yang masih berusia 23 tahun.

Eri Cahyo Santoso, 29, warga Desa Sumberdadap, Kabupaten Tulungagung, tewas akibat pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Sudah Identifikasi Para Pengeroyok Bripka Karlos

Dia sempat tak sadarkan diri di RSUD Mardi Waluyo selama seminggu.

Namun, akhirnya Eri meregang nyawa karena luka di kepala akibat dikepruk helm.

BACA JUGA: Gara-gara Perempuan, Pemuda Ini Babak Belur Dikeroyok Belasan Orang

Kini polisi membekuk empat di antara enam pelaku. Sedangkan dua pelaku lain masih dijadikan buron.

Pelaku yang dibekuk adalah Apes, warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro.

Kemudian, Riski Saifudin, 22, warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Edwin Wisnu, 21, warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo.

Juga, pelaku perempuan Arum Cirita Sari, 23, warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan.

"Dua pelaku lain sudah kami kantongi identitasnya. Kami sedang melakukan pengejaran," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho kemarin (14/6).

Eri tewas setelah koma selama seminggu di rumah sakit.

Dari hasil otopsi, terdapat luka di bagian kepala korban akibat benda keras.

Saat pengeroyokan, pelaku menggunakan helm untuk menghantam kepala korban hingga tak berdaya.

"Yang mukul pakai helm adalah pelaku cewek (Arum, Red)," ungkap Heru sambil menunjukkan barang bukti helm yang digunakan untuk memukul kepala korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki dan memburu para pelaku.

Senin (12/6) polisi berhasil menangkap empat pelaku. Kini keempatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.

Para tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya 9 dan 12 tahun penjara," ujar polisi ramah tersebut.

Sementara itu, Edwin mengaku ikut mengeroyok temannya, Eri, karena merasa jengkel.

Saat itu, dia berkali-kali menegur korban untuk segera meninggalkan kos. "Tapi, dia tetap nekat dan tidak mau," terangnya. (sub/ziz/c21/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nongkrong di Jembatan, Dikeroyok 10 Orang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler