Lagi Mabuk Lem, AN Todongkan Badik ke Polisi, Terjadilah

Minggu, 05 Juli 2020 – 18:00 WIB
Ilustrasi menodongkan senjata tajam. Foto: pixabay

jpnn.com, NUNUKAN - Seorang remaja berinisial AN (22) tiba-tiba berbuat nekat dengan mengejar polisi sambil membawa senjata tajam jenis badik.

Beruntung ada warga sekitar dan peristiwa yang mengancam jiwa itu pun bisa diredam.

BACA JUGA: Suami Bejat! Baru Sehari Menikah, Usman Jual Istri ke Hidung Belang

Diketahui, AN ternyata melakukan aksi nekatnya karena sedang mabuk lem. Sekarang AN sudah diamankan di Mapolsek Nunukan.

Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, awal kejadian dikejarnya personel Sabhara itu saat pulang dari tugas.

BACA JUGA: Beragam Senjata Tajam Diangkut dari Markas John Kei

Kemudian petugas melihat AN sedang menghisap lem di Jalan Pangkalan H. Muktar, Nunukan Timur, dan lantas ditegur.

“Anggota (polisi) memberikan nasihat. Dia mengatakan dek kamu jangan seperti itu, nanti dilihat anak-anak lainnya di sini, tidak bagus. Setelah dinasehati yang bersangkutan ini seperti tidak terima,” ujar Karyadi ketika dikonfirmasi radarkaltara, Jumat.

BACA JUGA: Edan! Gegara Main PUBG, Remaja Ini Kuras Tabungan Ayahnya Rp 311,3 Miliar

AN bahkan melontarkan kata yang tidak senonoh kepada personel Sabhara tersebut.

Setelah didekati personel Sabhara, lanjut Karyadi, AN malah mengeluarkan sajam jenis badik hingga akhirnya personel Sabhara tersebut lari. Bahkan sampai terperosok di parit.

Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung membantu personel Sabhara hingga berhasil mengamankan sajam AN.

“Warga lantas menghubungi polisi, setelah personel polsek tiba di TKP, pelaku akhirnya diamankan setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri,” tambah Karyadi.

Atas kejadian ini, Karyadi mengimbau masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.

Tindakan melawan petugas atau pemerintah apalagi yang sedang menjalankan tugas, bahkan mengancam dengan senjata tajam kepada petugas, bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. (raw/ash)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler