jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II Masinton Pasraibu kembali mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangn konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut politikus PDIP itu, pelanggaran yang dilakukan Lino adalah penggunaan legal opini Jamdatun Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara oleh RJ Lino untuk menjadi salah satu dasar hukum perpanjangan kontrak.
BACA JUGA: Seperti Ini Keistimewaan Lulusan Cum Laude dalam Seleksi CPNS 2016
"Legal opini kejaksaan kan gak bersifat mengikat dan bukan dasar hukum. Itu ada dalam penjelasan Jamdatun. Oleh Pelindo II digunakan seakan-akan sebagai landasan hukum perpanjangan kontrak JICT dengan HPH," kata Masinton di gedung DPR Jakarta, Kamis (29/10).
Anggota Komisi III DPR itu menyebutkan penggunaan legal opini Jamdatun, terjadi setelah bulan Agustus 2014 saat dilakukan adendum kontrak JICT pada HPH. Tepatnya, Lino menggunakan legal opini pada November 2014.
BACA JUGA: Pelaku Bom Alam Sutera Serigala Penyendiri, Belajar dari Internet
"Itu digunakan sebagai landasan hukum. Padahal sudah dijelaskan dan di sana (dalam legal opini Jamdatun) agar mengacu pada UU. Surat itu kan dikeluarkan saat Jamdatun yang lama," jelasnya.
Di sinilah menurut Masinton, terjadi pelanggaran UU oleh Dirut Pelindo II dalam melakukan perpanjangan konsesi JICT dengan HPH. Ini pula menurutnya yang akan didalami oleh Pansu Pelindo II. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Nah Loh, Pengacara Akui Gatot Gunakan Petinggi NasDem untuk Dekati Jaksa Agung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Rizal: Ngurus Toilet aja Pemda Gak Becus
Redaktur : Tim Redaksi