jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit fiktif Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, seorang yang diduga sebagai koordinator nasabah fiktif, Iyan Permana, digelandang ke Bareskrim Polri, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Pengusaha Udang Tewas Bersimbah Darah
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rokhmat Sunanto membenarkan penangkapan ini. "Satu lagi tersangka, Iyan Permana. Yang bersangkutan developer yang mengkoordinir nasabah yang ajukan kredit," ujar Rokhmat, Rabu (23/10) malam.
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri, mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa.
BACA JUGA: Siram Minyak Goreng Mendidih ke Tubuh Anak-Istri, Diganjar 12 Tahun
Mereka diduga sebagai pelaku pemberian kredit fiktif senilai Rp 102 miliar. "Potensi kerugian (keuangan negara) Rp 59 miliar," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, Rabu (23/10).
Dalam penangkapan itu juga polisi mengamankan 10 mobil mewah dan satu unit motor gede yang diduga terkait dengan para tersangka.
BACA JUGA: ABG Digarap Teman Ayahnya Sendiri
Sementara itu, Rokhmat menambahkan Iyan diduga pihak yang mengkordinir 197 nasabah. "113 (di antaranya) fiktif," ungkap Rokhmat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Penembakan Seorang Pecandu Putaw
Redaktur : Tim Redaksi