Lagi, Polisi Tangkap Pejabat Bea Cukai

Selasa, 29 Oktober 2013 – 21:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sub Direktorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap dua tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait masalah ekspor impor.

Kali ini yang dilibas adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistiono (46) dan pengusaha Yusran Arif (47).  “Tadi pagi penangkapan kami lakukan terhadap dua orang tersangka,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri kepada wartawan, Selasa (29/10) sore.

BACA JUGA: Saksi: Penabrak Rumah Adiguna Seorang Perempuan

Dijelaskan Arief, Heru ditangkap di rumahnya di Perumahan Victoria River Park, Serpong, Tangerang, Banten. Sedangkan Yusran diringkus di Jalan H Aselih, Ciganjur,  Jagakarsa, Jakarta Selatan.  YA diduga sebagai pemberi suap kepada HS.

Dijelaskan Arief, YA merupakan pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.  Awalnya ia mendirikan dua perusahaan. Kemudian,  mendirikan beberapa perusahaan lagi.  Perusahaan ini kemudian melakukan ekspor impor. Namun, belum setahun perusahaan ditutup. Berikutnya, mendirikan perusahaan lagi. “Ini dilakukan untuk menghindari audit Bea dan Cukai. Itu modusnya,” kata Arief.

BACA JUGA: Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Eddies Adelia

Menurut Arief, ada beberapa cara dugaan suap yang dilakukan YA. Antara lain, memberi polis asuransi atas nama yang bersangkutan kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo. Tak hanya itu, kata Arief, YA diduga juga melakukan transfer tunai. Bahkan, lanjutnya, ada juga pemberian mobil yang diberikan kepada kerabat HS.  “Dengan praktek ini sudah teridentifikasi terjadi tindak pidana suap,” tegas Arief.

Tak hanya itu, Arief menambahkan, ditemukan pula transaksi atau pemberian uang yang dipindah-pindahkan. Diduga, kata dia, ini merupakan upaya untuk mengaburkan atau mengalihkan hasil kejahatan. “Ini merupakan TPPU. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

BACA JUGA: KPU Minta Migrant Care Beri Data WNI di Luar Negeri

Kasubdit Money Laundering Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, YA sebagai Komisaris PT Tanjung Utama mengendalikan 11 perusahaan. Kemudian, kata dia, YA bekerjasama dengan BM yang melakukan kegiatan ekspor impor.

Ia menambahkan, YA kemudian memerintahkan seseorang bernama AW untuk membuat rekening. “Tapi, AW tidak tahu rekening untuk apa,” tegas Setya di kesempatan itu.

Dalam kasus ini polisi sudah menyita mobil Ford Everest dan Nissan Terrano, satu unit Air Soft Gun, enam handphone, dokumen polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi dan dokumen-dokumen perusahaan. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Mualaf, Jonas Rivano Dua Kali Konsultasi ke MUI Depok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler