jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus monopoli cabai. Selasa (7/3) hari ini, penyidik menetapkan kembali satu tersangka.
“Tersangka yang sudah ditetapkan tersebut berinisial R. Tersangka berperan sebagai pengepul cabai," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya.
BACA JUGA: Bupati Lamongan Paparkan Surplus Tanaman Cabai
Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, kata Martinus, maka total ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Martinus menyampaikan, penyidik pun sudah melayangkan pemanggilan terhadap R pada Kamis (9/3). R sendiri merupakan pengepul besar cabai rawit merah di Jawa Timur.
BACA JUGA: Waduhâ¦Harga Cabai Naik Lagi
Lebih lanjut, Martinus menjelaskan, ketiga tersangka bermufakat mengontrol distribusi cabai rawit merah di Jawa Timur. Seharusnya cabai tersebut didistribusi ke Pasar Induk Jakarta, tapi oleh tersangka ditahan dan sebagian dialihkan ke perusahaan dengan harga mahal.
"Dari petani hanya Rp 70 sampai Rp 80 ribu sampai ke pengepul. Pengepul ke supplier atau bandar bisa Rp 90-Rp100 ribu. Sementar supplier sendiri ke pedagang itu bisa Rp 140 rubu dan sampai ke masyarakat bisa di atas Rp 140 ribu," terang Martinus.
BACA JUGA: Cabai Tiongkok Murah Tapi Kurang Diminati
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pengepul yang memonopoli harga cabai rawit merah yang berbuntut kelangkaan di Pasar Induk Jakarta. Keduanya sudah ditetapkan tersangka inisial SIN dan SNO.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, pelaku berprofesi sebagai pengepul cabai rawit merah.
Keduanya juga bermufakat dengan pengepul besar di wilayah Jawa Timur untuk mengontrol seperti menahan dan menjual hasil cabai rawit merah ke perusahaan-perusahaan besar. Mereka secara bersama-sama bersepakat menetapkan harga cabai merah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mereka juga menjual cabai rawit merah kepada perusahaan-perusahaan pengguna cabai rawit merah, sehingga cabai yang seharusnya diperuntukkan oleh konsumen pasar beralih distribusinya," kata dia di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Akibat ulah kedua pengepul ini, kata Hengky, harga cabai rawit merah melambung tinggi dari Rp 100 hingga Rp 150 ribu. Sebab, akibat tindakan pelaku, pasokan cabai rawit merah menjadi langka di Jakarta.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Harga Cabai Melambung Tinggi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga