JAKARTA –Meski banyak diragukan efektivitasnya, Presiden SBY tampaknya masih gemar membentuk Satgas baru. Melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), diberikan sinyal akan dibentuk lagi satuan tugas pemberantasan mafia hukum (Satgas PMH). Konsep satgas masih dalam godokan tim presiden.
Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan, peran satgas pemberantasan mafia hukum yang telah bekerja beberapa waktu lalu dianggap cukup penting. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan peluang lebih baik lagi baik satgas tersebut dalam kinerjanya di masa datang. Dengan kata lain, pemerintah tidak akan membubarkan satgas tersebut.
Hanya saja, lanjut dia, bentuk dan model satgas itu belum dapat ditentukan secara persis. Pihaknya masih melakukan penggodokan bersama sejumlah ahli hukum dan tata negara agar kelak peran dan fungsinya bias lebih optimal.
Menkopolhukam Djoko Suyanto menambahkan PMH secara fungsi akan tetap dipertahankan. Penggodokan satgas baru itu dilakukan oleh Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto yang saat ini sedang menyusun format Satgas PMH ke depan.
Sementara itu, sinyalemen kembali terbentuknya Satgas PMH tersebut mendapat protes sejumlah pengamat dan pakar hukum. Lembaga bentukan presiden itu dapat membuat alur penegakan hukum menjadi tidak fokus. ”Saya paling takut kalau lembaga-lembaga hukum itu dibentuk terlalu banyak. Tidak efektif dan tidak ada manfaatnya,” ujar Ketua Formapi, Sebastian Salang, di kantornya, Selasa (3/12).
Menurutnya, lembaga penegakan hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian sudah cukup menjadi alat penegakan hukum. Lembaga-lembaga itu hanya butuh sentuhan pemimpin yang potensial sehingga bisa bergerak lebih baik lagi.
Selama ini, sambung dia, prestasi yang dihasilkan Satgas PMH tidak pernah kentara. Lembaga seperti itu pun terkesan banci karena tidak memiliki kewenangan yang cukup. ”Bayangkan ada satgas yang dibentuk presiden, satgas itu bisa menerobos semua aturan yang ada. Lantas aturan apa yang musti dipatuhi lembaga itu,” paparnya.
Tak itu saja, dia melihat dana yang digelontorkan bagi satgas PMH pun dijamin tidak sedikit. Dana opersional Satgas PMH itu kan berasal dari uang rakyat. Artinya perlu tranparansi pula penggunaannya.
Dengan kondisi itu saja, Sebastian memastikan penyelesaian masalah hukum bakal tunggang langgang. Karena banyak lembaga yang dianggap memiliki kewenangan menangani hukum. Sehingga masing-masing lembaga bisa memunculkan ego baru. ”Jangan bikin ribet saja. Sudah lebih baik Presiden awasi benar kerja Kejaksaan, Polisi, KPK dan Kehakiman itu saja sudah pasti selesai,” tutur Sebastian.
Sementara itu, mantan anggota Satgas PMH, Denny Indrayana mengakui satgas telah berakhir dan bubar secara sendirinya sejak 30 Desember 2011. Satgas ini dibentuk pada 30 Desember 2009, dengan tujuan melakukan koordinasi, supervisi dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan mafia hukum.
Menurutnya, apa yang dihasilkan Satgas Mafia Hukum itu memang belum optimal. Tetapi telah memberikan pengaruh besar dalam sistem peradilan dan pemidanaan di Indonesia. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Terima Penghargaan Menag
Redaktur : Tim Redaksi