Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel

Selasa, 19 Maret 2013 – 10:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Ia diminta hadir untuk memenuhi eksekusi pada Selasa (19/3). Namun, melalui kuasa hukumnya, Susno menyatakan tidak akan memenuhi panggilan itu.

"Tidak datang. Kan, sudah dikuasakan dan kantor saya kemarin sudah berkirim surat resmi ke jaksa Kejari Jaksel," ujar Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi wartawan, Selasa.

Pihak Susno menolak hadir karena surat panggilan dianggap tidak sah. Surat itu hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Padahal, menurut Fredrich, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Pada panggilan eksekusi yang pertama, Susno juga tidak hadir dengan alasan yang sama.

"Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena jabatannya seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," tegasnya.

Dari pantauan JPNN di Kejari Jaksel juga tidak tampak kuasa hukum Susno yang datang. Belum ada pihak Kejari yang dapat dimintai keterangan terkait mangkirnya Susno.

Dalam kasus ini, pihak Susno juga bersikeras tidak akan menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kuasa hukum Susno mengklaim, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis masalah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Kuasa hukumnnya juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. cacat hukum karena salah dalam penulisan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.

Susno menerima suap Rp500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Sampai dengan saat ini Susno belum dieksekusi pihak Kejaksaan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Iri dengan Singapura

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler