Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri

Kamis, 31 Oktober 2024 – 17:45 WIB
Tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai, Lantamal IV, Bakamla RI menggelar ekspos penggagalan benih lobster di Makopolda Kepri, Kota Batam, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - BATAM - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bakamla RI dalam dua pekan terakhir, kembali menggagalkan penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp 20 miliar di wilayah perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur, yang akan diselundupkan ke Malaysia.

“Rencananya 189 ribu benih lobster ini akan dikirim ke Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya

Namun, berkat informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap “kapal hantu” atau kapal high speed craft (HSC) yang membawa 42 kotak stryrofoam yang berisi 189 ribu BBL.

Menurut Nunung, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kali ini berbeda dengan pelaku-pelaku sebelumnya.

BACA JUGA: TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung

Pelaku sebelumnya, pada Senin (14/10), menabrakkan kapalnya ke karang pada saat pengejaran.

Pelaku kali ini menyembunyikan atau menaruh kapal-kapal bermuatan BBL ke hutan bakau, sehingga kapal patroli tim gabungan kesulitan mengakses.

BACA JUGA: TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo

“Kami berterima kasih ada upaya tim menyewa kapal nelayan, sehingga tim bisa masuk ke hutan bakau dan menyelamatkan benih lobster, walaupun tersangkanya kabur,” katanya.

Meskipun pelakunya kabur, Nunung mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pengemudi kapal.

Saat ini, kata dia, pelaku masih dalam pengejaran.

Tim juga mengendus pelaku penyeludupan kali ini masih dalam satu jaringan dengan penyelundup yang diungkap pada Senin (14/10) di Karimun.

Pada pengungkapan di Karimun, tim gabungan menggagalkan penyeludupan 237.305 benih lobster senilai Rp 23,8 miliar yang sama-sama hendak dijual ke Malaysia.

Adanya disparitas harga jual lobster di Indonesia sebesar Rp 10 ribu per ekor sedangkan di Malaysia Rp 100 ribu per ekor menjadi daya tarik pelaku-pelaku untuk menyeludupkan BBL ke luar negeri. “Pembeli masih didalami, diduga kuat penyandang dana berada di luar negeri,” kata Nunung.

Dia mengatakan keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kolaborasi tim gabungan dalam upaya menyelamatkan kerugian negara atas penyelundupan sumber daya alam.

Penyelundupan BBL tersebut diduga melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kakanwil Bea Cukai khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menyatakan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam mencegah dan menegakkan hukum terhadap penyeludupan BBL.

“Soliditas ini kami jalankan, dukungan dari unsur masyarakat yang punya informasi disampaikan ke tim satgas, sesuai arahan pimpinan harus menjaga sumber daya alam kita,” kata Adhang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler