Lah Belum Sah Bercerai, Sudah Minta Kawin Lagi

Sabtu, 27 Oktober 2018 – 22:45 WIB
Cerai. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Jatim telah menolak 13 permohonan isbat nikah selama 2018. Penyebabnya beragam.

Ada yang menikah lagi, tetapi belum bercerai. Ada juga perempuan yang ditinggal merantau dan menikah lagi.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Alasan Kalina Oktarani Gugat Cerai Suami

"Permohonan ditolak karena apa yang disampaikan tidak sesuai," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya Abdus Syakur Widodo.

Dia menjelaskan, sebagian besar disebabkan penetapan pernikahan tidak memenuhi syarat. Mereka sudah menikah, tetapi belum bercerai.

BACA JUGA: Demi Anak, Ibnu Jamil Batal Ceraikan Istrinya

Misalnya, ada pemohon perempuan yang memohon isbat nikah. Ketika ditelusuri, perempuan itu ternyata belum bercerai dengan suami terdahulu.

"Mereka mengaku menikah setelah bercerai. Ternyata, dalam sidang ketahuan belum bercerai. Pas lihat akta cerai dicocokkan dengan bukti nikah di bawah tangan, ternyata lebih dulu nikah bawah tangannya," tuturnya.

Selain itu, ada yang menggunakan wali tidak sah. Ada pemohon yang masih memiliki orang tua kandung.

Tetapi, saat pernikahan, pemohon menggunakan wali orang lain. Kasus semacam itu, menurut dia, terungkap karena ada pengakuan saksi nikah.

"Ada lagi. Suami pergi jadi TKI setahun dan tidak ada kabar. Istrinya lalu menikah dengan orang lain," ungkapnya.

Pemohon isbat nikah yang pengajuannya ditolak tidak bisa mengajukan permohonan lagi. Jika mereka sebelumnya menikah di bawah tangan lalu memiliki anak, anaknya dianggap sebagai hasil hubungan di luar nikah.

"Kalau punya anak, anaknya ikut ibu karena dianggap anak di luar nikah," ucapnya. (gas/c20/eko/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler