Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah

Senin, 26 Desember 2016 – 01:03 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah merampungkan program layanan nikah isbat periode 2016.

Program itu merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Urusan Agama (KUA) Mempawah.

BACA JUGA: Pasangan Selebriti Ini Punya Dua Anak Hasil Kumpul Kebo

Agenda terakhir dilaksakana di Kecamatan Siantan.

Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan nikah isbat yang dipusatkan di Kantor Desa Wajok Hulu itu.

BACA JUGA: Prosesi Sadeyan Dawet di Acara Gibran-Selvi, apa Maknanya?

Namun, tidak semua pelayanan untuk pasangan bisa dikabulkan.

Hanya 39 perkara yang dikabulkan. Sedangkan tujuh perkara lainnya terpaksa digugurkan.

“Perkara yang ditolak lantaran ada masalah dalam perkawinannya dulu. Misalnya, ada syarat rukun yang tidak terpenuhi seperti wali nikahnya tidak sah, perkawinan dilakukan pada saat istri masih dalam masa iddah. Atau sewaktu menikah dulu seorang pria masih terikat perkawinan dengan perempuan lain,” terang juru bicara PA Mempawah Fahrurrozi sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Minggu (25/12).

Fahrurrozi menjelaskan, para peserta pelayanan terpadu isbat nikah merupakan pasutri yang dulunya menjalani proses pernikahan secara sirri atau di bawah tangan.

Data pernikahan mereka belum tercatat atau terdaftar di KUA.

Akibatnya, pasutri tersebut tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh negara.

“Bagi pasutri yang perkaranya dikabulkan, langsung diberikan akta nikah oleh pihak KUA. Dan, seluruh anak mereka diberikan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Dan dicantumkan pula nama orang tua secara lengkap,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala KUA Siantan Mahmud Jayadi berharap, pelayanan terpadu isbat nikah dapat terus dilaksanakan pada 2017 mendatang.

Karena, program tersebut sangat penting dalam upaya penertiban administrasi kependudukan.

Pasalnya, masih banyak pasutri yang belum memiliki akta nikah.

“Akibat kerusuhan tahun 1999 misalnya, yang tidak punya akta nikah di Kecamatan Siantan ada sekitar seribu pasutri. Ada yang akta nikahnya terbakar atau hilang, ada yang tinggal di pengungsian dan tidak tercatat dalam data kependudukan di pemerintahan sehingga tidak bisa menikah di KUA,” ungkap Mahmud. (Wahyu Izmir)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler