jpnn.com - jpnn.com - Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam, melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.
Di mana porsi lahan Paku Alam sebesar 27 persen (160 ha) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 ha.
BACA JUGA: 2018, KA Bandara Adi Soemarmo Ditargetkan Beroperasi
Sementara, 58 persen lahan atau 340 ha sudah dibayar. Sedangkan 6 persen lahan atau sekitar 35 ha yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran.
"Sisanya sebesar 9 persen merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian di PN Wates," ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura (AP) II Israwadi.
Terkait tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 6 persen, saat ini kata Israwadi sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY.
"Yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo," kata Israwadi.
"Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya bisa diselesaikan secara keseluruhan 100 persen setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates," imbuhnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy