jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengkritisi lahirnya Mahkamah Kehormatan (MK) DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Menurut Siswono, telah terjadi pelanggaran etika kekuasan karena DPR membuat aturan yang menguntungkan dirinya sendiri. Yakni anggota Dewan tidak dapat diperiksa oleh penegak hukum sebelum ada izin dari Mahkamah Kehormatan DPR.
BACA JUGA: Soal Kursi Pimpinan Legislatif, PKB Siap Tarung
"Sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, saya mengingatkan adanya etika kekuasan yang melarang pemegang kekuasaan membuat aturan yang menguntungkan dirinya," kata Siswono Yudo Husodo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/8).
Siswono juga mengaku sama sekali tidak tahu adanya Mahkamah Kehormatan DPR dan munculnya pasal-pasal yang mengatur kewenangannya. "Sebagai Wakil Ketua BK, saya menyesalkan lahirnya UU MD3 yang menguntungkan anggota DPR," tegasnya.
BACA JUGA: BK Akui Anggota DPR Pemalas
Peristiwa yang sama, lanjutnya, juga terjadi di Gubernur Bank Indonesia, di mana Agus Martowardojo menandatangani Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia untuk menaikan gajinya selaku Gubernur Bank Indonesia.
Terakhir, dia mencontohkan sikap Presiden Amerika Serikat Barack Obama di tahun 2012 yang menandatangani Kepres menaikan gaji seluruh pegawai federal dan berlaku saat itu juga.
BACA JUGA: Parpol Koalisi Merah Putih Siapkan Nama-nama Calon Ketua DPR
"Khusus untuk kenaikan gajinya selaku Presiden Amerika Serikat, Obama membuat ketentuan khusus yakni berlaku bagi Presiden Amerika pengganti Barack Obama," ungkap politisi Partai Golkar itu.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengesahan RUU Pemekaran Dicicil
Redaktur : Tim Redaksi