Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2013 – 09:06 WIB
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina.

Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.

Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.

Pasal 483 ayat (1),Dipidana karena  zina,  dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a.    laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

Huruf (b) perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan  laki‑laki yang bukan suaminya.

Selanjutnya, masih ayat 1, huruf (c), laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,  padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

Huruf (d), perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui  bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

Huruf (e), laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor ke Polda, Ibas Didukung Dewan Pembina

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler