JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), ada pasal khusus yang mengatur pelarangan berbuat zina.
Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.
Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.
Pasal 483 ayat (1),Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. lakiââ¬âlaki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Huruf (b) perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakiââ¬âlaki yang bukan suaminya.
Selanjutnya, masih ayat 1, huruf (c), lakiââ¬âlaki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
Huruf (d), perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakiââ¬âlaki, padahal diketahui bahwa lakiââ¬âlaki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
Huruf (e), laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. (sam/jpnn)
Bagi laki-laki yang sudah beistri dan perempuan yang sudah bersuami, jika kepergok bersetubuh dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Nah, rupanya, ancaman hukuman yang sama juga diterapkan bagi lajang laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perbuatan terlarang itu.
Inilah pasal yang mengatur pasal di RUU KUHP yang melarang perzinaan itu.
Pasal 483 ayat (1),Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. lakiââ¬âlaki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Huruf (b) perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakiââ¬âlaki yang bukan suaminya.
Selanjutnya, masih ayat 1, huruf (c), lakiââ¬âlaki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
Huruf (d), perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakiââ¬âlaki, padahal diketahui bahwa lakiââ¬âlaki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
Huruf (e), laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor ke Polda, Ibas Didukung Dewan Pembina
Redaktur : Tim Redaksi