Lakpesdam PBNU Siap Mengawal Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Jumat, 20 Desember 2019 – 14:30 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik sikap Menkes dr. Terawan Agus Putranto yang mau mendengarkan masukan terkait bahaya rokok elektrik untuk kesehatan. 

Lakpesdam PBNU berharap Menkes Terawan mendorong perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia yang bisa membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risikonya dibandingkan rokok. 

BACA JUGA: Kebijakan Cukai Produk Tembakau Alternatif di Indonesia Harusnya Proporsional dengan Risikonya

Produk tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan serta mendukung keberlangsungan pendapatan petani tembakau di masa mendatang.

“Pemerintah harus melindungi petani tembakau lokal melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur persoalan ini. Jangan langsung melarang atau bahkan sampai menghancurkan petani lokal, terutama kalangan nahdliyin. Lakpesdam siap mengawal regulasi terkait ini,” kata Tim Penulis Lakpesdam PBNU, Idris Mas’ud.

BACA JUGA: GEBRAK Minta Pemerintah Atur Produk Tembakau Alternatif

Idris menjelaskan PBNU secara penuh mendukung kehadiran produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut disampaikan dalam Munas Alim Nahdatul Ulama (NU) di Jawa Barat pada Maret lalu. 

PBNU mendukung produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi tersebut karena memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.

BACA JUGA: Ahli Farmasi Minta Pemerintah Segera Susun Regulasi Terkait Produk Tembakau Alternatif

Selain itu bisa mendukung kerberlangsungan penghidupan petani tembakau di masa mendatang, utamanya dari kalangan nahdliyin. 

“Lakpesdam sudah melakukan riset terkait produk tembakau alternatif. Bagi Lakpesdam dan NU posisinya jelas, tidak mengharamkan produk dari industri tembakau. Intinya, teknologi terus berkembang, salah satunya adalah inovasi produk tembakau,” tegasnya.

Lakpesdam PBNU melalui buku “Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” memaparkan bahwa inovasi teknologi diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai upaya memberikan manfaat (kemaslahatan) yang lebih besar bagi umat manusia. 

Kemaslahatan yang dimaksud antara lain adalah upaya menurunkan risiko kesehatan melalui penggunaan produk tembakau alternatif.

“Hal utama yang harus segera dilakukan adalah melakukan kajian yang mendalam ihwal produk tembakau alternatif sebagai basis dalam membuat kebijakan atau peraturan. Pak Menteri harus mendorongnya,” tandas Idris.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler