Lakukan Pertukaran Data, ASABRI Gandeng Kemenkeu

Jumat, 16 Desember 2022 – 11:51 WIB
PT ASABRI (Persero) dengan Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dalam pertukaran data peserta ASABRI di Gedung Jusuf Anwar Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Selasa, (13/12). Foto dok ASABRI

jpnn.com, JAKARTA - PT ASABRI (Persero) dengan Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dalam pertukaran data peserta ASABRI di Gedung Jusuf Anwar Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Selasa, (13/12).

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT ASABRI Wahyu Suparyono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

BACA JUGA: ASABRI Salurkan Rp 87 Juta Untuk Pembangunan Ruang Layanan Polsek Bodeh

Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang juga melakukan penandatanganan PKS dengan Kementerian Keuangan.

ASABRI terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pesertanya, baik peserta aktif maupun peserta pensiun, dengan pengembangan di semua lini yang terus dilakukan agar peserta dapat merasakan manfaat yang diberikan.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia & Jadi Percontohan, Ganjar Luncurkan 29 Desa Antikorupsi

Salah satu upaya pengembangan tersebut, yaitu keakuratan data peserta.

Wahyu Suparyono menyampaikan proses bisnis yang dilakukan ASABRI khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan

BACA JUGA: Bank Commonwealth Rekomendasikan Peluang Investasi di Tengah Ancaman Resesi

Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder yang salah satunya adalah Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan tata kelola data iuran dan data peserta.

“Akurasi database tentunya menjadi fundamental dengan inovasi layanan berbasis digital yang sedang dilaksanakan oleh ASABRI. Hal ini untuk menghitung cadangan premi dalam rangka menjaga likuiditas perusahaan yang akurat,” ujar Wahyu Suparyono.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler