Lakukan PHK, PT GUN Klaim Sudah Lakukan Kewajiban Hukum

Rabu, 16 Januari 2019 – 12:50 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - PT Garda Utama Nasional  (PT GUN) menilai demonstrasi yang dilakukan ratusan mantan karyawannya di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Terutama masyarakat di sekitar lokasi demo yaitu di Plumpang dan sekitar Istana Negara. Bahkan, Pertamina yang sama sekali tidak terkait dengan mantan AMT tersebut juga ikut terimbas,” kata HRD Manager PT GUN Hernovian, Selasa (15/01).

BACA JUGA: Setelah di Jerman, Ford Lanjut PHK 1.150 Pekerja di Inggris

PT GUN sendiri merupakan vendor Pertamina. Perusahaan jasa pengamanan tersebut bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Kerja sama itu diwujudkan dengan menyediakan sumber daya manusia (SDM) sebagai awak mobil tangki (AMT). 

BACA JUGA: Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamina Harus Cermat

Dia tidak menampik fakta bahwa ratusan pedemo yang mengatasnamakan Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina merupakan mantan karyawan PT GUN.

Namun, dia menilai demonstrasi yang dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) itu salah alamat.

BACA JUGA: Pertamina dan Autoglaze Buka Layanan Cuci Mobil Touchless

Pasalnya, para pedemo itu juga menuntut PT Pertamina (perseo) dan PT Pertamina Patra Niaga.

“Untuk itu, kami perlu tegaskan bahwa mantan AMT itu sama sekali tidak ada hubungan dengan Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah mantan pekerja PT GUN. Salah alamat kalau mereka menuntut Pertamina,” kata Hernovian.

Menurut dia, demonstrasi yang dilakukan merupakan persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan para mantan AMT.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar hubungan kerja itu bisa diperbaiki.

Akan tetapi, PT GUN tidak bisa menghindari kebijakan pahit, yakni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hernovian menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta melakukan PHK terhadap mantan AMT.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Misalnya, peraturan perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta perundang-undangan lain yang terkait tenaga kerja.

“Jadi, kami sudah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK tersebut,” kata Hernovian. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Hari ini, Harga BBM Nonsubsidi Turun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler