BOGOR - Enam anggota Polres Bogor Kota dihukum kurungan penjara lantaran tidak disiplin dalam melaksanakan tugas. "Ada enam anggota yang disersi. Meski hanya pelanggaran disiplin yang sifatnya disersi, kami tetap tindak," tutur Kapolres Bogor Kota AKBP Hilman ketika ditemui seusai melakukan rapat koordinasi persiapan HUT Bhayangkara ke- 66.
Menurut Hilman, hukuman terhadap anggota polisi yang melanggar bervariasi. Ada yang dikurung 21 hari, tapi adapula yang hanya tujuh hari. Hukuman itu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran anggota.
Kapolres berharap, di moment HUT ke-66 Bhayangkara ini, kinerja anggota Polri bisa lebih baik lagi dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan polisi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk apapun. Perubahan kultur dan perilaku anggota polri yang paling utama," pungkas Hilman.
Pemberian hukuman kepada oknum polisi yang melanggar diapresiasi Susaningtyas Kertopati, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Hanura. Anggota Komisi yang membidangi pertahanan, intelejen, komunikasi dan informasi itu mengatakan, institusi Polri sudah memiliki beberapa aturan yang termaktub dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
“Kedisiplinan adalah hal wajib bagi anggota Polri. Maka, bila mereka tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, sudah sewajarnya mendapat hukuman,” tuturnya ketika dihubungi Radar Bogor (JPNN Group), Senin (11/6).
Selain itu, lanjut dia, institusi Polri seyogyanya mencari tahu akar permasalahan setiap anggotanya yang melanggar. Sebab, bukan tidak mungkin kesalahan yang dibuat anggota kepolisian itu murni kesalahan sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Jadi, lanjut dia, untuk menghukum anggota polisi, harus ada pertimbangan yang matang.
Ditanya seberapa banyak pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Nuning -sapaan akrabnya- mengatakan, hal tersebut tidak dapat diukur dari seluruh kasus secara umum dan tidak dapat disamaratakan. “Pelanggaran itu tergantung pemicu dan tentu variabelnya macam-macam. Banyak atau tidaknya harus ada komitmen ukurannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Nuning mengatakan, keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Propam, serta pengawasan yang lainnya sudah cukup untuk melakukan pengawasan terhadap setiap anggota Polri. (yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarnaval 2012 Sambut HUT Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi