jpnn.com, KEPRI - Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan terpaksa menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian Chrisman hingga membuat seorang tahanan melarikan diri.
BACA JUGA: Penangkapan 7 Tahanan Kabur Ini Bak Film Action, 2 Pelaku Tak Diberi Ampun, Dooor!
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Chrisman.
“Pemeriksaan terkait ada tahanan yang melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan,” kata Harry kepada JPNN, Rabu (3/6).
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Sering Diganggu Makhluk Halus di dalam Tahanan
Sementara itu, dari informasi dihimpun, tahanan yang kabur ini berasal dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan dikembangkan terkait kasus narkoba yang ditangani Polres Tanjungpinang.
Chrisman telah dimutasi dari jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menjadi Pama Yanma Polda Kepri.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apa Kabar Perpres Gaji PPPK? Sanksi untuk yang Nekat Berangkat Haji
Mutasi ini sesuai dengan surat telegram Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dengan nomor STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Irjen Aris Budiman pun menunjuk AKP Ronny Burungudja sebagai pengganti AKP Chrisman yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan