jpnn.com - JAKARTA - Lama tak terdengar, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) yang berasal dari APBD DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten kembali dilanjutkan penyidikannya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidikan dilakukan dengan menggelar pemeriksaan saksi maupun tersangka, serta mendalami bukti-bukti yang terkait dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Ahok Targetkan Groundbreaking LRT Akhir 2015
Jumat (12/6), penyidik pidana khusus menjadwalkan pemanggilan terhadap Asep Sukarno guna diperiksa dengan status tersangka. Namun tanpa alasan yang jelas, mantan Kabiro Organisasi Pemerintah pada Pemprov Jabar tersebut enggan memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan. Pemanggilan pun akan dijadwal ulang," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, (12/6).
BACA JUGA: Komisi IV DPR Awasi Reklamasi Teluk Jakarta
Asep Sukarno diduga terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) dengan tahun anggaran 2013. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, di mana tersangka sewaktu menjabat Sekretaris BKSP diduga membuat kegiatan dan laporan fiktif.
"Ini termasuk melakukan pemotongan dana APBD tersebut," ungkap Tony.
BACA JUGA: Satpol PP DKI Ingatkan Ormas Tak Lakukan Sweeping di Bulan Ramadan
Meski demikian, Tony belum bisa memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka bisa diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diganti menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ydh/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Jaya Baru Prioritaskan Solusi Kemacetan
Redaktur : Tim Redaksi