Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan

Selasa, 26 Maret 2013 – 08:01 WIB
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah.

 "Kemarin sudah dicatat dalam lembaran Aceh,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, S.H., M.Hum, didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F. Joes, kemarin.

Menurutnya, kedua landasan hukum tersebut diatas, menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.

Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.

Sesuai dengan Memoramdum Of Understanding  Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246.

Dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya.  (imr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Korban Cebongan Diupacara Neveten Maputu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler