jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah tidak hanya harus melaporkan anggaran kampanye yang digunakan pada penyelenggaraan pilkada 2015. Namun anggaran juga tidak boleh melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut Hadar, pembatasan pengeluaran dana kampanye diatur dalam Pasal 12 ayat 1-4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015. Besarannya ditetapkan KPUD dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Anggaran Kampanye Pilkada Bertambah
Sementara itu terkait sanksi diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 8 Tahun 2015. Disebutkan, pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
“Jadi sanksinya sangat serius, jika ada paslon yang melanggar peraturan ini, maka akan dibatalkan sebagai peserta pilkada,” ujar Hadar, Kamis (27/8).
BACA JUGA: Dana Kampanye Harus Tiga Kali Dilaporkan ke KPUD
Hadar berharap seluruh pasangan calon kepala daerah dapat menaati aturan yang untuk pertama kalinya diberlakukan dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia ini. Karena tujuannya semata-mata agar perhelatan demokrasi lima tahunan di daerah dapat berjalan dengan baik.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Megawati Minta Omongannya yang Ini Jangan Dipelintir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Jelaskan Pentingnya Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi