jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara asing asal Tiongkok diamankan petugas imigrasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sam Fernando ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang WNA asal Tiongkok.
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Gagalkan Penertiban 4.198 Paspor
“Ya, tadi malam (Kamis) memang ada penangkapan. Indikasi pelanggaran keimigrasian, paspor expired dan izin tinggal tidak ada," ujar Sam saat dihubungi, Jumat (20/12).
Meski demikian, Sam belum membeberkan lebih lanjut apakah pria yang diduga bernama Li Shun Fang itu merupakan buronan kepolisian Tiongkok. Beredar kabar WNA itu sebelumnya disebut telah melakukan tindak pidana pembobolan bank di Tiongkok setara Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Syamsuddin Haris Yakin Keberadaan Dewas untuk Memperkuat KPK
"Untuk masalah kejahatan lainnya kami tidak tahu ya," ucap Sam.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Tanah Abang telah mengamankan seorang WNA Tiongkok atas nama Li Shun Fang, Kamis (19/12). Ia disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kewarganegaraan yang masih berlaku. Li Shun Fang selanjutnya ditangani pihak imigrasi.
"Kami mengamankan orang WNA tersebut karena kabur dari apartemen. Ada orang yang mengamankan WNA tersebut dengan alasan mengingkari masalah bisnis," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman.
Apakah Li Shun Fang merupakan buronan Interpol? Lukman mengatakan, pihaknya masih mendalami. "Makanya kami sedang mendalami cerita yang sebenarnya," pungkas Lukman.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang