Langgar IMB, Belasan Kios Dibongkar

Kamis, 14 Agustus 2014 – 10:32 WIB
Satpol PP meninjau kios di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor yang dibongkar hari ini (14/8). Foto: Ismail/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Belasan kios yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di areal Pasar Induk Tanjung Selor dibongkar Satpol PP, Kamis (14/8). Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan kios tersebut melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya, digelar pertemuan antara pedagang yang menempati kios tersebut dengan instansi terkait pada 14 Juni 2014 untuk membahas rencana pembongkaran.

BACA JUGA: Dampak Jembatan Comal Kian Terasa

"Hasil rapat waktu itu, pedagang meminta dispensasi waktu untuk membongkar sendiri kiosnya, hingga diberikan waktu habis perayaan Idulfitri,” kata Kasi Perda Satpol PP Kabupaten Bulungan, Gajali kepada Radar Tarakan (Grup JPNN), Rabu (13/8).

Gajali menyampaikan, pedagang yang kiosnya dibongkar akan direlokasi. "Kita sudah sediakan lahan tapi belum dibangun, hanya saja sudah dilakukan pemetaan, sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

BACA JUGA: Penumpang Tewas Mendadak di Bus

Demi tertibnya pembongkaran hari ini, personel dari TNI dan Polri juga dilibatkan. Disaksikan camat dan lurah se-Tanjung Selor.(*/isl)

 

BACA JUGA: Pakai Ijazah Orang Meninggal, Dua Honorer K2 Lulus CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Slamet Bahaya, Siapkan Pengungsian Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler