Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung

Selasa, 29 September 2020 – 12:34 WIB
PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Keenam tempat usaha tersebut di antaranya warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. 

"Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat," ujarnya, Selasa (29/9).

Andik menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya. 

Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl. Balap Sepeda, Jl Bangunan Barat dan Jl Pulo Mas Selatan.

"Selain itu, kami juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Pelanggaran Capai Rp 257 Juta


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler