Langkah Agus Gumiwang Dorong Industri Kecil Menengah Tumbuh

Minggu, 29 Agustus 2021 – 16:08 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian siap membantu pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat standar bagi IKM agar mudah mendapatkan izin usaha.

BACA JUGA: Agus Gumiwang Dorong Kadin Memperkuat Industri Manufaktur

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 memperjelas persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.

"Perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/8).

BACA JUGA: Agus Gumiwang Ajak Mazda Berinvestasi di Indonesia

Menperin menyampaikan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha.

NIB juga sekaligus membuktikan legalitas kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.

Di lampiran PP 5/2021 juga disebutkan persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI.

Selain itu, spesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui sertifikat standar.

"Sertifikat standar sendiri merupakan pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha," jelas Menperin.

Bagi pelaku IKM, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.

Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Langkah ini dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal.

Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.

Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain juga telah berkomitmen memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 2020 lalu.

"Ini bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," ujar Menperin.

Menperin menyampaikan kebijakan pemenuhan standar produk atau sertifikat produk tidak bersifat diskriminasi.

Apabila sebuah produk diwajibkan memenuhi standar, maka tanpa melihat skala industri, mikro, kecil, sedang maupun besar, yang dihasilkan dari dalam negeri maupun luar negeri, semua harus memenuhi persyaratan tersebut.

"Adalah tugas pemerintah mengambil peran untuk memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut," ujar Menperin Agus.(antara/mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler