Langkah Ini Dinilai Efektif Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tiga Klaster

Senin, 07 September 2020 – 23:50 WIB
Pengamat politik Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan untuk mewaspadai penularan Covid-19 pada tiga klaster yakni kantor, keluarga, dan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing, peringatan presiden ini sebagai upaya pemerintah di semua tingkatan dan setiap warga masyarakat mewaspadai dan melakukan langkah-langkah antisipatif. "Supaya jangan sampai terjadi atau meminimalkan jumlah munculnya kasus Covid-19 pada tiga klaster tersebut," kata Emrus, Senin (7/9) malam.

BACA JUGA: Menurut Presiden Jokowi, Tiga Klaster Ini Harus Diwaspadai

Dia mengatakan peringatan presiden dapat terwujud efektif bila dibuat dalam sebuah strategi dengan empat kegiatan yang harus dilakukan pemerintah bersama-bersama masyarakat secara simultan.

Pertama, melakukan kampanye komunikasi kesehatan terkait dengan Covid-19. Kegiatan ini harus dikelola dalam suatu manajemen komunikasi berskala nasional hingga pada tingkat keluarga sebagai unit terkecil untuk menumbuhkan kesadaran, sikap dan perilaku setiap WNI. "Supaya mematuhi segala protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat dalam setiap konteks sosial, termasuk keluarga, kantor dan dalam setiap tahap pilkada," paparnya.

BACA JUGA: Azis: Jangan Sampai Pendaftaran Paslon Pilkada jadi Klaster Penyebaran Corona 

Kedua, komunikasi kesehatan ini juga harus mampu menggelorakan di tengah masyarakat dan memberikan sanksi sosial kepada setiap orang yang tidak mematuhi segala protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Ketiga, agar semua gubernur mengeluarkan semacam peraturan daerah tentang sanksi yang tegas kepada setiap orang yang ada di wilayahnya yang tidak mematuhi semua protokol kesehatan penanganan Vovid-19.

BACA JUGA: 42 Perwira Tinggi TNI AL Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

"Bagi pelanggar perda ini, misalnya, dikenai sanksi Rp 100 juta atau dikarantina selama satu bulan di dalam kamar rumah masing-masing di bawah pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," jelas dia.

Kempat, khusus klaster pilkada, perlu ada kesepakatan bersama antara partai politik sebagai pendukung dan pengusung calon kepala daerah, KPU dan Bawaslu agar kampanye terbuka dan kumpulan masa serta kerumunan dilarang. "Kampanye hanya diperkenankan dengan menggunakan media komunikasi saja," ujarnya.

Jadi, pengajar magister ilmu komunikasi Universitas Pelita Harapan ini menegaskan, bila empat hal tersebut dilakukan secara simultan, maka peringatan presiden tersebut akan efektif. "Sebaliknya, jika belum diikuti dengan tindakan nyata oleh pemerintah bersama-sama masyarakat,  maka akan sulit menghindari munculnya tiga klaster penyebaran kasus Covid-19," pungkasnya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler