Langkah Jokowi Membuat Kelompok Radikal Gemetar, Ketakutan

Selasa, 12 Mei 2020 – 14:45 WIB
Pasukan Kopassus TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.

Peneliti terorisme dari UI Ridlwan Habib mengatakan, Perpres itu akan mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.

BACA JUGA: Prof Asep Yakin Jokowi Bisa Menyelamatkan Indonesia, Ada Syaratnya

Keterlibatan TNI menangani terorisme, kata Habib, akan menggentarkan kelompok terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia.

"Naskah rancangan Perpres itu menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Penting Diketahui Warga Surabaya, Ada Kabar Menyesatkan

Menurut dia, pelibatan TNI sejak proses penangkalan terorisme, penindakan sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan.

“Intelijen TNI bisa lebih efektif melakukan operasi pencegahan teror,“ ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi: Ini Kesempatan, Mungkin Sampai Lebaran

Selama ini, TNI sudah mempunyai satuan dan kemampuan intelijen baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim, sehingga data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.

“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” katanya.

Perpres itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kejadian terorisme, pada pasal 9 naskah rancangan Perpres itu diatur jenis-jenis serangan teror yang dapat diatasi TNI.

Misalnya, lanjut dia, serangan yang ditujukan pada presiden dan wakil presiden, serangan pada objek vital nasional, dan aksi terorisme lain berskala tinggi.

”TNI punya Gultor, ada juga Komando Operasi Khusus Mabes TNI yang bisa digerakkan setiap saat,” ujar alumnus S2 Intelijen UI itu.

Ia menjelaskan, Perpres itu juga tidak menabrak norma hukum peradilan umum karena jelas diatur dalam pasal 10 naskah rancangan Perpres bahwa hasil penindakan segera diberikan kepada Kepolisian Indonesia untuk diproses hukum, jadi tidak bertentangan dengan norma peradilan.

"Kekhawatiran bahwa Perpres itu akan melanggar HAM juga tidak tepat. Selama ini pada praktiknya TNI sudah terlibat, misalnya di Operasi Tinombala di Poso, justru dengan adanya Perpres ini bisa lebih diawasi dan terukur,” ujar dia.

Naskah rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi terorisme itu terdiri dari 7 bab dan 15 pasal.

Saat ini, naskah rancangan Perpres itu sudah selesai dan menunggu penomoran resmi lembaran berita negara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler