Langkah KIP Dituding Titipan Gubernur

Selasa, 05 Juli 2011 – 09:35 WIB

BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran bagi calon independen yang akan maju di pemilukada gubernur Aceh, meski qanun tidak mengakomodir calon independenKetua Komisi A DPR Aceh Tgk Adnan Beuransyah pun menuding kebijakan KIP ini merupakan titipan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang juga telah mendaftar lewat jalur independen

BACA JUGA: Pelawak Ikut Daftar Cagub

Suhu politik pun mulai memanas.

“Mudah-mudahan tidak ada sengketa dalam proses Pemilukada di Aceh
kami pun berharap semuanya berjalan lancar dan damai

BACA JUGA: Deklarator Partai Demokrat Gelar Pertemuan

Cuma mengapa KIP tetap memaksakan kehendak yang kami anggap itu merupakan kebijakan titipan dari Gubernur Aceh,” ucap Tgk Adnan Beuransyah usai acara Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Timsel, Tim Fasilitasi, Komisi A DPRAceh, Logica 2, dan Anggota Komisi Informasi Pusat di Grand Nanggroe, Kota Banda Aceh.

Menurut Tgk Adnan Beuransyah, seharusnya KIP merujuk Pasal 66 ayat 6 UUPA No.11 Tahun 2006, dimana isinya mencantumkan bahwa penerimaan balon kandidat berpedoman pada qanun dan bukan Undang-undang
“Ini sepertinya yang tidak dipatuhi KIP

BACA JUGA: Gubernur-DPRA Diminta Bahas Ulang Qanun Pemilukada

Dan ini berarti KIP inprosedural,” tukasnya.

Terkait dengan qanun yang belum uga diteken gubernur, Adnan dan tiga anggota komisi A lainnya, yaitu M Harun, Nasruddin, dan T Iskandar menyebutkan, 30 hari pasca ketuk palu maka Qanun dengan sendirinya berlaku

Mengapa? "Sebab qanun Pemilukada ini beda dengan qanun hukum acara jinayat, qanun Jinayat, dan qanun wali nanggroeDimana aturannya yang menyebutkan perbedaan tersebut," terangnya.  Bahkan, lanjutnya, mestinya eksekutif menyetujui saja qanun ituAlasannya, eksekutif dari awal pembahasan, menghadiri dan ikut terlibat dalam pembahasan.

Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Aceh Karimun Usman mengatakan, keputusan DPRA yang mengesahkan qanun Pemilukada merupakan solusi terbaik dan semua pihak harus menyikapi secara arifIa menyebutkan, DPRA adalah hasil dari pilihan rakyat AcehOleh karena itu, dirinya selaku ketua partai dan orang Aceh, sangat menghargai dan merupakan keputusan terbaik yang diputuskan tanggal 28 Juni 2001"Adanya silang pendapat dalam memahami hasil itu saya sangat menghargai dan telah menunjukan cara-cara dalam dinamika berdemokrasi," ujarnya

Menurutnya terjadinya voting terkait penolakan calon independen ia menilai tidak ada tekanan dari siapapun, bahwa apa yang dilakukan DPR Aceh sudah sesuai tatatertib dalam berdemokrasi"Voting bukan barang haram dalam konstitusi negara kita ,menyakan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka jalan terakir adalah voting," ungkapnya lagi

"Saya mengharapakan kepada Bapak Presiden dan Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan yang terbaik untuk Aceh, atas putusan DPRA yang  menolak calon perorangan," demikian Karimun(ian/imj/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler