BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran bagi calon independen yang akan maju di pemilukada gubernur Aceh, meski qanun tidak mengakomodir calon independenKetua Komisi A DPR Aceh Tgk Adnan Beuransyah pun menuding kebijakan KIP ini merupakan titipan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang juga telah mendaftar lewat jalur independen
BACA JUGA: Pelawak Ikut Daftar Cagub
Suhu politik pun mulai memanas.“Mudah-mudahan tidak ada sengketa dalam proses Pemilukada di Aceh
BACA JUGA: Deklarator Partai Demokrat Gelar Pertemuan
Cuma mengapa KIP tetap memaksakan kehendak yang kami anggap itu merupakan kebijakan titipan dari Gubernur Aceh,” ucap Tgk Adnan Beuransyah usai acara Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Timsel, Tim Fasilitasi, Komisi A DPRAceh, Logica 2, dan Anggota Komisi Informasi Pusat di Grand Nanggroe, Kota Banda Aceh.Menurut Tgk Adnan Beuransyah, seharusnya KIP merujuk Pasal 66 ayat 6 UUPA No.11 Tahun 2006, dimana isinya mencantumkan bahwa penerimaan balon kandidat berpedoman pada qanun dan bukan Undang-undang
BACA JUGA: Gubernur-DPRA Diminta Bahas Ulang Qanun Pemilukada
Dan ini berarti KIP inprosedural,” tukasnya.Terkait dengan qanun yang belum uga diteken gubernur, Adnan dan tiga anggota komisi A lainnya, yaitu M Harun, Nasruddin, dan T Iskandar menyebutkan, 30 hari pasca ketuk palu maka Qanun dengan sendirinya berlaku
Mengapa? "Sebab qanun Pemilukada ini beda dengan qanun hukum acara jinayat, qanun Jinayat, dan qanun wali nanggroeDimana aturannya yang menyebutkan perbedaan tersebut," terangnya. Bahkan, lanjutnya, mestinya eksekutif menyetujui saja qanun ituAlasannya, eksekutif dari awal pembahasan, menghadiri dan ikut terlibat dalam pembahasan.
Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Aceh Karimun Usman mengatakan, keputusan DPRA yang mengesahkan qanun Pemilukada merupakan solusi terbaik dan semua pihak harus menyikapi secara arifIa menyebutkan, DPRA adalah hasil dari pilihan rakyat AcehOleh karena itu, dirinya selaku ketua partai dan orang Aceh, sangat menghargai dan merupakan keputusan terbaik yang diputuskan tanggal 28 Juni 2001"Adanya silang pendapat dalam memahami hasil itu saya sangat menghargai dan telah menunjukan cara-cara dalam dinamika berdemokrasi," ujarnya
Menurutnya terjadinya voting terkait penolakan calon independen ia menilai tidak ada tekanan dari siapapun, bahwa apa yang dilakukan DPR Aceh sudah sesuai tatatertib dalam berdemokrasi"Voting bukan barang haram dalam konstitusi negara kita ,menyakan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka jalan terakir adalah voting," ungkapnya lagi
"Saya mengharapakan kepada Bapak Presiden dan Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan yang terbaik untuk Aceh, atas putusan DPRA yang menolak calon perorangan," demikian Karimun(ian/imj/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem
Redaktur : Tim Redaksi