Langkah Mundur Andi Dinilai Tidak Istimewa

Jumat, 14 Desember 2012 – 11:48 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik, Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, menilai langkah mundur dari jabatan publik setelah terindikasi korupsi, bukan sebuah keistimewaan.

Salah satunya seperti yang dilakukan  mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, beberapa waktu lalu. Karena menurutnya, langkah mundur sudah umum berlaku di berbagai negara. Dan itu dilakukan sebagai pertanggungjawaban moral publik.

"Jadi bukan keistimewaan. Bahkan keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi, seharusnya berdampak penistaan, baik secara sosial maupun hukum," katanya di Jakarta, Kamis (13/12).

Namun sayangnya, situasi kemasyarakatan di tanah air, masih cenderung mudah ‘bersahabat’ dengan oknum yang jelas-jelas melakukan  korupsi. Dan bahkan belum menjadikan koruptor sebagai musuh bersama. 

Akibatnya, korupsi terlihat semakin merajalela, di tengah lemahnya penanganan hukum yang ada. Selain itu, ia juga melihat  mungkin hanya di Indonesia negara di dunia, dimana koruptor bisa tetap tersenyum.

Karena itu sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia menurutnya perlu segera memberlakukan hukuman yang memberi efek jera terhadap koruptor. Caranya, dengan penerapan sanksi hukum seberat-beratnya.

"Selain itu, juga perlu komitmen bersama agar jangan lagi ada seorang koruptor seusai dibebaskan, justru dipromosikan dengan jabatan. Karena ini sebenarnya penghinaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun disadari dalam upaya membangun kerangka hukum yang kuat, berikut budaya penistaan koruptor, sepenuhnya memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk tentunya dari para penegak hukum yang ada.

"Jadi memang diperlukan perbaikan tatanan hukum mendasar, guna mendudukkan kejahatan besar korupsi melalui penerapan sanksi hukum seberat-beratnya. Dan ini perlu dilakukan secepatnya, demi martabat bangsa, "katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangkat Desa Kuasai Tol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler