jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan jajarannya mempelajari dan memahami pentingnya advokasi atas tugas-tugas kepolisian yang digugat masyarakat.
Sebab, banyak upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya ternyata dipersoalkan di pengadilan.
BACA JUGA: Pernah Jadi Korban Pembegalan Ponsel? Silakan Periksa Barang Bukti di Polda Metro Jaya
Nana menyampaikan pesannya melalui Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Hendro Pandowo pada pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan (PKPA) III Tahun 2020 di Jakarta, Senin (9/11).
"Perlunya pengemban fungsi hukum mempelajari dan memahami fungsi advokasi di pelatihan terkait dengan banyaknya gugatan pelaporan masyarakat yang menguji setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya," ujar Hendro saat membacakan sambutan Nana.
BACA JUGA: Jurus Polda Metro Jaya Cegah Begal Sepeda Merajalela
Lebih lanjut Hendro merujuk ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bahi PPNS.
Pasal 7 dan 8 Peraturan Kapolri tersebut menekankan tentang fungsi pembinaan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Cakupannya ialah bantuan dan nasihat hukum, serta penerapan dan penyaluran hukum.
BACA JUGA: Margarito: Isu Irjen Nana dan Geng Solo Tidak Perlu Direspons
Oleh karena itu Hendro mengapresiasi PKPA III Tahun 2020 yang juga diikuti personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Saya yakin melalui pelatihan yang konsisten akan menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, modern dan tepercaya," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama