Langkah Tegas Kemenag Terhadap Kasus Rendang Babi, Semoga Jera

Rabu, 15 Juni 2022 – 04:09 WIB
Kemenag meminta pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas terhadap viralnya rendang babi yang meresahkan masyarakat.

Kemenag pun meminta pengusaha restoran untuk segera mengajukan sertifikasi halal.

BACA JUGA: Rendang Babi Bikin Heboh, Gubernur Khofifah Malah Lakukan Ini, Lezat Sekali!

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham  menanggapi munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat, Selasa (14/6).

Dia menegaskan sertifikat halal ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang.

BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

Menanggapi hal tersebut, Aqil mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.

Dia mengaku sudah dua kali bertemu Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal.

"Jadi, kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.

Dia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Memang, masih ada waktu hingga 2024, sehingga sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

"Setiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil. (esy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler