Lantamal V Tangkap Kapal Tanker Penyelundup BBM

Jumat, 22 September 2017 – 04:56 WIB
Lantamal V dan Dinas Dispamal berhasil mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita menangkap tanker yang diduga kuat menggelapkan 250 ton BBM. Foto: Dispenal

jpnn.com, SURABAYA - Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) berhasil mengamankan kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga kuat menggelapkan 250 ton BBM. Penangkapan kapal penyelundup BBM itu berlangsung dalam operasi khusus dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35, Kamis (14/9) pukul 22.45 WIB. Saat ini, Lantamal V sudah menyerahkan berkas pemeriksaan kepada Ditpolair Polda Jatim, Rabu (20/9).

Menurut Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman yang juga salah satu komandan unsur EFQR Lantamal V mengatakan, MT Ferimas Agung Incomerita berjenis Tanker GT:994, diawaki 14 ABK dengan panjang kapal 63 meter milik PT. Indoline berbendera Indonesia ini, terjaring operasi khusus Tim EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berpatroli dengan KAL Warakas l-5-35 yang dikomandani Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

BACA JUGA: Lantamal III Gelar Karya Bakti dan Khitanan Massal

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan muatan kapal (HSD) tanpa dokumen sebanyak 250 kilo liter. Tindak pelanggaran ini akan ditindaklanjuti Ditpolair Polda Jatim sebagai pihak yang berhak melakukan penyidikan sesuai UU No. 22 atahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Pembekalan Jelang Pelayaran Perdana KRI Bima Suci

Dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tersebut menyebutkan pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar. Kemudian Tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar serta Tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar.

Selain dugaan penggelapan, Kapal tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa Pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan). Untuk hal ini penyidikannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya.

BACA JUGA: Visi Poros Maritim Dunia Menyadarkan Rakyat Indonesia

Sementara itu, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengapresiasi tim gabungan EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berhasil mengamankan tindakan pelanggaran ini, dan kapal ini sudah menjadi target lama dari Dispamal Mabesal.

Sebagaimana diketahui, Satuan tugas (Satgas) EFQR Lantamal V ini dibentuk untuk dapat merespons dengan cepat permasalahan di wilayah perairan Lantamal V yang dilengkapi sistem pengamanan dan komunikasi memadai serta didukung alat deteksi modern.

"Dengan maraknya perompakan, pembajakan, tindakan kekerasan, perampasan dan penyelundupan serta tindakan kejahatan lainnya, memerlukan perhatian yang serius khususnya di wilayah kerja Lantamal V. Oleh karena itu, kita bersama-sama berkomitmen untuk menindak tegas dan memberantas semua bentuk kejahatan di laut dan menindaklanjuti dengan aksi segera apabila ada kejadian/kejahatan dan kecelakaan di laut yang diakibatkan cuaca buruk maupun human error,” tegas Laksma TNI Edi Sucipto.

Khusus untuk penanganan kasus kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita, akan diserahkan ke pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, dengan tertangkapnya kapal ini, akan membuat jera pihak manapun yang akan berbuat curang di wilayah Lantamal V terutama di APBS dan APTS, dan bagi prajurit Lantamal V semakin meningkatkan kewaspadaan untuk tidak kecolongan dan melakukan patroli laut secara terencana dan tepat sasaran,” pintanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kapal Perang Tiongkok Bersandar Lima Hari di Jakarta


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler