jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno di kediamannya pada Sabtu (15/7) pagi.
LaNyalla berkunjung hanya satu hari setelah sidang paripurna DPD memutuskan untuk memperbaiki sistem bernegara.
BACA JUGA: Raja dan Sultan jadi Saksi, Sidang DPD Menyepakati Penguatan Sistem Bernegara
Pada sidang itu disepakati bahwa DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui adendum.
"Saya juga sampaikan ke Pak Try, bahwa materi tersebut juga sudah saya sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo," kata LaNyalla.
BACA JUGA: LaNyalla Sebut Sudah Seharusnya DPD Punya Proposal Perbaikan Konstitusi
Try Sutrisno menyambut baik upaya DPD.
"Itu kan sudah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi, bahwa sudah menyimpang jauh dari Pancasila. Apa mau diteruskan? Sampai kapan? Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, asalkan semua sadar dan sepakat,” kata Pak Try.
BACA JUGA: Meski Terbaring di RSPAD, Try Sutrisno Masih Berikan Amanah buat LaNyalla
Mantan Panglima ABRI tersebut menambahkan bahwa Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada 2003, sudah bekerja dan memberikan evaluasi dan rekomendasinya kepada MPR, bahwa amendemen 1999 sampai 2002 itu menyimpang.
“Itu bisa ditanyakan langsung ke salah satu anggotanya, Pak Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang menjadi saksi sejarah, dan sudah menyatakan bahwa saat itu yang terjadi bukan amendemen, tetapi penggantian konstitusi,” ujarnya.
Jenderal kelahiran tahun 1935 itu juga menyinggung peran Jacob Tobing yang saat itu terlibat aktif di panitia ad hoc perubahan konstitusi yang baru saja meraih gelar doktor di Belanda, dan menulis disertasinya yang mengatakan bahwa UUD 1945 adalah living constitution.
“Kalau UUD 1945 living constitution, tetapi sekarang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertingginya, itu namanya bukan hidup, namanya hidup segan mati tak mau," ujar Pak Try.
Try Sutrisno pun berpesan kepada LaNyalla, agar mengajak semua komponen bangsa, terutama presiden dan ketua-ketua partai untuk berbuat sebagai peninggalan (legacy) bagi bangsa dan negara, dengan mengembalikan Pancasila ke dalam konstitusi negara ini.
“Tinggalilah negeri ini pusaka abadinya, Pancasila. Sebelum semua meninggal dunia. Karena kita harus jujur, dalam jiwa nasionalisme dan patriotisme kita, bahwa produk Konstitusi 2002 itu salah. Kalau salah ya harus dibetulkan, bukan terus dijalani,” katanya.
Pada 28 Mei 2022, Try Sutrisno secara terbuka menyatakan memberi wasiat kepada Ketua DPD RI LaNyalla untuk melakukan kaji ulang konstitusi hasil amendemen 1999-2002.
"Saya ini sudah 87 tahun, tidak lama lagi akan meninggal, saya titip wasiat kepada Anda, karena saya tahu kakek Anda, Pak Mattalitti itu pejuang. Waktu peristiwa perobekan bendera Belanda di Surabaya, saya masih anak-anak, melihat dari toko kakek Anda di Tunjungan. Tolong selamatkan bangsa dan negara ini dari kehancuran di masa depan,” kata Pak Try saat itu. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan