jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Rapat Bersama Badan Kehormatan (BK) DPD RI tentang tindak lanjut evaluasi tata tertib di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9).
Hadir dalam rapat tersebut Waka II Mahyudin, Waka III Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua BK Leonardy Harmayn, Wakil Ketua BK Adilla Azis, Yustina Ismiati, Matheus Stefi Pasimanjeku, anggota BK Bustami Zainudin, Abdi Sumaithi, Ahmad Kanedi dan Ustaz Zuhri.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Sampaikan Dukungan untuk PPHN di Sidang Bersama
Terkait revisi tata tertib DPD RI, LaNyalla dan pimpinan DPD lainnya menyepakati akan membentuk tim kerja (Timja) untuk meneruskan kerja Panitia Khusus (Pansus).
"Pansus sebenarnya sudah melaporkan hasil kerjanya pada 20 Juli 2020. Namun, saat itu belum disahkan dalam Sidang Paripurna. Karena itu alangkah lebih baik kita tidak mulai lagi dari nol, namun meneruskan kerja Pansus dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan," kata LaNyalla.
BACA JUGA: Laboratorium Unand Menggalang Dana untuk Swab, Begini Respons Ketua DPD RI
Saat ini DPD masih menggunakan Tata Tertib Nomor 2 tahun 2019.
Dalam tugas pokok dan fungsinya, BK memang bisa melakukan evaluasi terhadap Tatib.
BACA JUGA: Tugas BK DPD RI Untuk Menunjang Kinerja Anggota DPD RI
Namun saat ini telah berjalan Pansus Tatib yang telah melakukan penyusunan revisi Tatib.
Ketua DPD dan pimpinan DPD juga mengingatkan agar di dalam tata tertib nantinya menyikapi wacana amendemen konstitusi.
"Terkait wacana amendemen konstitusi harus digunakan sebaik-baiknya untuk penguatan DPD dalam sistem kenegaraan. Kita harapkan dengan revisi tatib nanti produk ini benar-benar final dan mengikat untuk semua anggota DPD," kata LaNyalla.
Sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan amendemen konstitusi, anggota DPD terikat secara kelembagaan.
Artinya apapun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.
Sekjen DPD Rahman Hadi menyampaikan sarannya dalam rapat tersebut.
"Pimpinan, melalui Panitia Musyawarah, perlu membentuk Timja untuk melakukan penyempurnaan Tatib. Anggota Timja bisa terdiri dari Anggota BK dan anggota alat kelengkapan lain," saran Rahman Hadi.
Sedangkan Waka II DPD Mahyudin mengingatkan jika anggota DPD terikat secara kelembagaan.
Artinya apapun sikap DPD, semua anggota DPD menyepakati.
"Jika tidak setuju berarti pendapat pribadi dan hal itu berarti melanggar tata tertib sehingga bisa dikenakan sanksi," ujar Mahyudin.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua BK Matheus Stefi juga menyampaikan perlunya diatur dalam tata tertib terkait komposisi dan giliran anggota dalam alat kelengkapan, agar tidak ada anggota yang tidak mau berganti.
"Namun hal itu tidak perlu diurus di ranah pimpinan namun cukup di ranah BK saja," katanya. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU MD3: Ketua BK: DPD RI Layak Dapat Empat Kursi Pimpinan MPR
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi