Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas

Rabu, 13 Juli 2016 – 12:46 WIB
Barang bukti kapal MV Selin illegal fishing yang dibebaskan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Foto: istimewa for batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan kapal nelayan asing MV Selin berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) yang ditangkap mencuri ikan diperairan Indonesia pada sidang putusan, Selasa (12/7) kemarin.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksma TNI S Irawan SE mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Karena kapal MV Selin merupakan hasil tangkapan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 TNI AL.

BACA JUGA: Jonan Puji Pengamanan Di Bandara Ngurah Rai

“Putusan ini pukulan bagi upaya dan kerja keras TNI AL Lantamal IV mengamankan perairan Kepri dari aktivitas ilegal. Upaya kami seolah bertepuk sebelah tangan dan sia-sia,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI S Irawan SE melalui Kepala Dispen Lantamal IV Mayor Josdy Damopolii.

“Hasil kerja siang malam para prajurit TNI AL di tengah laut yang berhadapan dengan kondisi alam yang kurang bersahabat, akhirnya pupus dan sia-sia,” ujarnya seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Wali Kota Sidak, PNS Asyik Nonton Gosip dan Buka YouTube

Terdakwa Choo Chiau Huat (50), warga Negara Singapura merupakan nakhoda kapal MV Selin memang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang lantaran tak terbukti melakukan pencurian ikan.

Padahal saat Tim WFQR-4 TNI AL melakukan penangkapan, kapal MV Selin berbobot GT 78 berangkat dari Singapura mencari ikan namun mereka memasuki wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan tanpa izin.

BACA JUGA: Jumlah Penumpang Kapal Saat Arus Balik Menurun

Itu sebabnya MV Selin ditangkap Tim WFQR-4 pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T di utara Bintan perairan Berakit beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap, empat ABK dan nakhoda berkewarganegaraan Singapura. Tiga ABK lainnya berkewarganegaraan Indonesia.

Di dalam kapal tersebut juga ditemukan 13 penumpang. Tujuh orang berkewarganegaraan Singapura dan enam orang berkewarganegaraan Malaysia.

Menyingkapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang saat itu diwakili Jaksa Yuri SH, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman SH menyatakan menerima.

Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Kami Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan sumber daya alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing. Namun apa yang terjadi saat ini kita lihat Kapal MV Selin bebas. Saya tak mau mengintervensi hukum, namun saya dan masyarakat nelayan Kepri kecewa,” ujarnya.

Diakui Danlantamal IV, pihaknya banyak menerima keluhan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri atas banyaknya praktik-praktik pencurian yang dilakukan kapal-kapal asing sangat merugikan nelayan lokal.

“Lihatlah taraf hidup nelayan kita. Mereka hidup miskin memprihatinkan. Ketika putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang tersebut membebaskan dari jeratan hukum Kapal MV Selin, tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama akan terulang kembali di wilayah Kepri. Karena mereka menganggap hukum Indonesia lemah,” ujar Danlantamal IV.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri berjanji akan membantu kumpulkan data, untuk membuat laporan ke Mahkamah Yudisial, dan Mahkamah Agung serta ke Menteri Kehakiman (Menkeh) agar penegakan hukum kita benar-benar adil dan dihargai negara lain.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukri Fahrial memahami kekecewaan TNI AL yang telah bertungkus lumus mengamankan kedaulatan NKRI dan kekayaan laut Indonesia.

“Jangan sampai down, kan masih bisa banding ke putusan yang lebih tinggi di atasnya,” ujar Sukri politisi Partai Hanura tersebut.

Sukri memberikan apresiasi terhadap kinerja TNI AL yang seharusnya juga didukung oleh penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera kepada kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah NKRI.

“Tapi kan yang menyatakan benar atau salah itu hakim. Bisa jadi hakim mempunyai pertimbangan lain, sehingga harus ada upaya banding. JPU Kejati harus bisa membuktikan bahwa tuntutannya itu meyakinkan hakim,” ujarnya. (ash/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Bayi 3 Minggu, Dony Tega Ihik-ihik Remaja Sampai Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler