Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan

Selasa, 12 November 2024 – 21:06 WIB
Lapor Mas Wapres. Foto: IG gibran_rakabuming

jpnn.com - JAKARTA - Program Lapor Mas Wapres sudah menerima puluhan aduan langsung dari masyarakat, dan sekitar seribu aduan melalui jalur WhatsApp sejak dibuka pada 11 November 2024.

Layanan tersebut memang dibagi dua, yakni lewat tatap muka dengan langsung mendatangi Gedung Sekretariat Wakil Presiden Jakarta dan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nomor yang sudah diumumkan secara luas, melalui Instagram pada akun @giban_rakabuming.

BACA JUGA: Ujang: Lapor Mas Wapres Cara Istana Membuat Masyarakat Mudah Menyampaikan Aspirasi

Kanal aduan masyarakat itu merupakan arahan langsung dari Gibran melalui tim Sekretariat Wakil Presiden.

Meski terbuka, Lapor Mas Wapres tak bisa sembarangan, ada enam syarat dan ketentuan. Cek di bawah ini.

BACA JUGA: Gibran Buka Pengaduan, Masyarakat Bisa Datang ke Istana Wapres

BACA JUGA: Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri

Tim Sekretariat Wakil Presiden pun mempersiapkan layanan ini dengan sebaiknya. Saat masyarakat tiba di pos pemeriksaan, petugas Paspampres pun sudah langsung mengarahkan ke gedung yang disiapkan untuk melakukan pengaduan.

Hanya bermodalkan kartu identitas, masyarakat bisa melaporkan permasalahan yang mereka hadapi.

Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit.

Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima.

Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler