Lapor Polisi, Natasha Wilona Serahkan Barang Bukti Ini

Minggu, 22 Desember 2024 – 05:05 WIB
Aktris Natasha Wilona. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Natasha Wilona melaporkan salah satu produsen kosmetik terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.

Dia dirugikan lantaran penggunaan foto wajahnya dalam produk kecantikan berinisial M tersebut.

BACA JUGA: Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik ke Polisi, Ini Sebabnya

"Kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Jumat (20/12).

Walau habis kontrak, produsen kosmetik tersebut masih memakai foto Natasha Wilona.

BACA JUGA: Ingin Punya Pasangan Setara, Natasha Wilona: Enggak Mau Ada Konflik yang Aneh-aneh

Pihak Natasha Wilona kecewa lalu melayangkan somasi sebanyak dua kali.

"Natasha Wilona sempat memberikan somasi sebanyak dua kali. Namun, itu tak diindahkan," jelas Kombes Pol Ade Ary.

BACA JUGA: Natasha Wilona Klarifikasi Kabar Ogah Punya Pasangan yang Penghasilannya di Bawah UMR

Selebritas berusia 26 tahun itu merasa dirugikan akibat ulah produsen kosmetik tersebut.

Natasha Wilona lantas mendaftarkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (19/12).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mantan kekasih Verrell Bramasta itu menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kontrak kerja sama, satu lembar surat teguran hukum dan jawaban teguran hukum, serta satu buah produk M yang menggunakan wajah pelapor.

Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan dan atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pada kasus ini, pelapor juga menyebutkan mengalami kerugian sebanyak Rp56 miliar," lanjut Kombes Pol Ade Ary. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler