jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu cepat melakukan proses terhadap laporan yang dialamatkan kepada kliennya.
Dia menilai Polri telah tebang pilih, padahal laporan terhadap pelaku ujaran kebencian lainnya juga banyak, tetapi lambat diproses.
BACA JUGA: Pemeriksaan Edy Mulyadi Sangat Cepat, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pelaku Terorisme
“Kami berharap kepada para pihak yang dekat dengan rezim, yang selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada Polri juga dapat diproses hukum,” ujar Juju kepada wartawan, Sabtu (29/1).
Dia lantas menyinggung sejumlah nama yang pernah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tetapi belum dilakukan proses hukum.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
“Contohnya seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando, Habib Kribo, dan lainnya,” tegas Juju.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup
Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.
“Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Diketahui bahwa harusnya Edy diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pada Jumat.
Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.
Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.
Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan