Laporan Hakim Sarpin Dinilai Hambat Kerja KY

Minggu, 12 Juli 2015 – 17:58 WIB
Hakim Sarpin Rizaldy. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyesalkan penetapan tersangka dua komisioner, Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Menurut Imam, penetapan ini menghambat kinerja jajaran KY yang akan menyelesaikan masa jabatan beberapa bulan mendatang.

BACA JUGA: Mensos: Melalui PSKS Pemerintah Fokus Penanggulang Kemiskinan

"Kami sangat prihatin dengan kasus tersebut. Ini terus terang sangat menghambat kinerja KY yang sebentar lagi akan selesai," ujar Imam dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7).

Selain itu, Imam mempertanyakan kasus yang dilaporkan Sarpin tersebut. Pasalnya, Taufiq dan Suparman hanya memberikan pendapat pada media massa terkait hasil putusan Sarpin dalam sidang praperadilan. Tanpa bermaksud memojokkan Hakim Sarpin. Ditambah lagi, tegasnya, penyampaian pendapat itu berdasarkan fakta yang terjadi bukan asumsi semata.

BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Kada Segera Terbitkan Regulasi Tanah Bengkok

"KY menganggap pernyataan itu adalah bentuk hak penyampaian pendapat setiap orang yang dilindungi UUD 1945. Jadi selayaknya tidak dijadikan sebagai objek laporan pidana," tegas Imam.

Atas kasus ini, kata Imam, pihaknya akan memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum untuk dua komisioner tersebut. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Lingkar Istana Sering Bikin Blunder, Jokowi Harus Sadar

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Terus Bikin Hujan Buatan untuk Atasi Karhutla di Riau dan Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler